Tuesday, September 23, 2008

setuju gak yaaa?

Oya, diri ini sudah begitu muaknya dengan tetek bengek RUU Pornografi yang naga-naganya (taee.. bahasa gw!!) bakal menjajah wilayah pribadi individu.

Tadi baca isi keseluruhan RUU tersebut di sini, dan ada beberapa yang mengganjal hatikuh sebagai pemuda yang sangat mengidolakan kebebasan individu.. :D

ini contohnya:

Penjelasan tentang pornografi adalah yang memuat:
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

>> Kalo foto-foto fashion spread gimana? Foto-foto artistik juga dilarang? Kesian banget majalah-majalah high end ntar. Isi iklannya Susu Bendera doang. Ato kalo gak iklan L-Men cowok-cowoknya pake baju koko. Hauahuhauha...


Bab II Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

>> Yang bener aja pak?! Punya bokep, majalah bergambarkan wanita seksi, kan hak setiap orang. Gw setuju buat gak meminjamkan (or at least menyewakan), tapi kalo memiliki dan menyimpan kenapa salah? Bisa-bisa ntar ada sweeping atas nama UU Pornografi nih? Cuih!

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.


>> Gini deh, buat yang sering bawa laptop di tempat umum, ati-ati yaaah.. :D